Upaya
Pelestarian Lingkungan
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia
yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di
alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus
dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh
karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian
dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat
mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk
hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan
dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian
Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun
1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan
tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya
lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada
penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka
sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain
pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan
dengan upaya pelestarian lingkungan.
v Isi
pokok paragraph 1 : Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat
tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya
yang terkandung di alam
v Isi
pokok paragraph 2 : Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dan masyarakat.
v Isi
pokok paragraph 3 : Inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana
manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan
bijaksana tanpa harus merusaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar